Chakra.id Bekasi - Kepolisian Resort Metro (Polres) Bekasi memeriksa kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Keduanya berinisial KD dan NY.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan bahwa Keduanya ditangkap setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan dana hibah yang mencapai total Rp12 miliar.
Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka korupsi dana hibah atlet difabel tersebut.
"Yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dan APBD Perubahan 2024," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, ujarnya, KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, yakni kegiatan kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sementara NY diduga menerima dana sebesar Rp1.795.513.000 yang sebagian digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix dengan identitas keluarga dekatnya.
"Nilai yang digunakan untuk pembelian kendaraan mencapai Rp319.420.000, sementara sisa dana belum dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik menemukan bahwa keduanya berupaya menutupi penggunaan dana yang diselewengkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, mulai dari kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga hingga belanja modal kesekretariatan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menghitung kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 11 November 2025.
Dalam rangkaian penangkapan dan penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen hibah, SP2D pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, cek tunai, hingga uang tunai Rp400 juta. Beragam dokumen mutasi rekening atas sejumlah nama juga disita sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Posting Komentar